Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Proyek MRT Segera Berakhir dengan Kemenangan DKI

Kompas.com - 24/10/2017, 10:24 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang diajukan enam pemilik tanah di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait dengan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sebentar lagi akan berakhir dengan putsan yang mengikat. Sidang gugatan terhadap ganti rugi untuk proyek MRT itu berjalan cukup lama, sejak Februari 2016.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keenam pemilik lahan menang. Hakim memutuskan mereka berhak atas ganti rugi sekitar Rp 60 juta per meter dari permohonan awal Rp 100 juta per meter.

Angka Rp 100 juta itu terdiri Rp 50 juta untuk harga tanah, dan Rp 50 juta untuk kerugian usaha yang dialami para pengusaha di sana. Karena  harga terlalu tinggi, Pemprov DKI keberatan dan mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung akhirnya memutus kasasinya dengan memenangkan Pemprov DKI. Pemprov DKI diwajibkan mengganti rugi sesuai nilai appraisal yakni sekitar Rp 30-33 juta per meter.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017 lalu. Suhadi mengatakan, dalam pertimbangannya hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dinilai terlambat mengajukan keberatan banding. Mahkamah Agung akan segera mengirim salinan putusannya kepada pihak yang berperkara sehingga hasil putusan bisa dieksekusi segera.

"Sedang dalam proses revisi, pekan ini bisa mudah-mudahan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (24/10/2017).

Baca juga : Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT

Putusan di tingkat kasasi itu merupakan upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, para pemilik lahan tak bisa lagi menawar harga yang lebih tinggi dan harus menyerahkan tanahnya.

Para pihak penggugat enggan mengomentari putusan ini lantaran belum menerimanya.

"Saya belum mau menanggapi karena belum lihat," kata Wienarsih, pemilik gerai McDonald's di Fatmawati ketika dihubungi, Senin.

Mahesh Lalmalani yang selama ini cukup vokal terkait kasus itu juga menyatakan masih menunggu putusan. "Kami belum menerima petikan putusan," kata dia.

 Mahesh sudah mengeksekusi lahannya sendiri. Atap dan pagar tokonya dibongkar, dibantu dengan pihak kontraktor proyek MRT. Ia melakukan hal itu setelah bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi sebelumnya mengatakan eksekusi lahan lainnya yang berperkara tak akan menunggu putusan pengadilan. Sebab, apapun hasil putusan, tanah itu akan digunakan. Yang jadi perbedaan, hanya harga.

"Kalau kami tertibkan enggak masalah dan enggak mungkin berubah ukurannya," kata Tri, Senin.

Tri menyebut dalam waktu dekat ia akan melayangkan surat sehingga tanah bisa segera diambil alih.

"Kami tetap minta para pemilik lahan membongkar bangunan mereka, kalau tidak, kami yang akan bongkar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com