JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang diajukan enam pemilik tanah di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait dengan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sebentar lagi akan berakhir dengan putsan yang mengikat. Sidang gugatan terhadap ganti rugi untuk proyek MRT itu berjalan cukup lama, sejak Februari 2016.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keenam pemilik lahan menang. Hakim memutuskan mereka berhak atas ganti rugi sekitar Rp 60 juta per meter dari permohonan awal Rp 100 juta per meter.
Angka Rp 100 juta itu terdiri Rp 50 juta untuk harga tanah, dan Rp 50 juta untuk kerugian usaha yang dialami para pengusaha di sana. Karena harga terlalu tinggi, Pemprov DKI keberatan dan mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung akhirnya memutus kasasinya dengan memenangkan Pemprov DKI. Pemprov DKI diwajibkan mengganti rugi sesuai nilai appraisal yakni sekitar Rp 30-33 juta per meter.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017 lalu. Suhadi mengatakan, dalam pertimbangannya hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dinilai terlambat mengajukan keberatan banding. Mahkamah Agung akan segera mengirim salinan putusannya kepada pihak yang berperkara sehingga hasil putusan bisa dieksekusi segera.
"Sedang dalam proses revisi, pekan ini bisa mudah-mudahan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (24/10/2017).
Baca juga : Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT
Putusan di tingkat kasasi itu merupakan upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, para pemilik lahan tak bisa lagi menawar harga yang lebih tinggi dan harus menyerahkan tanahnya.
Para pihak penggugat enggan mengomentari putusan ini lantaran belum menerimanya.
"Saya belum mau menanggapi karena belum lihat," kata Wienarsih, pemilik gerai McDonald's di Fatmawati ketika dihubungi, Senin.
Mahesh Lalmalani yang selama ini cukup vokal terkait kasus itu juga menyatakan masih menunggu putusan. "Kami belum menerima petikan putusan," kata dia.
Mahesh sudah mengeksekusi lahannya sendiri. Atap dan pagar tokonya dibongkar, dibantu dengan pihak kontraktor proyek MRT. Ia melakukan hal itu setelah bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi sebelumnya mengatakan eksekusi lahan lainnya yang berperkara tak akan menunggu putusan pengadilan. Sebab, apapun hasil putusan, tanah itu akan digunakan. Yang jadi perbedaan, hanya harga.
"Kalau kami tertibkan enggak masalah dan enggak mungkin berubah ukurannya," kata Tri, Senin.
Tri menyebut dalam waktu dekat ia akan melayangkan surat sehingga tanah bisa segera diambil alih.
"Kami tetap minta para pemilik lahan membongkar bangunan mereka, kalau tidak, kami yang akan bongkar," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.