Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Bangun Kampung Deret

Kompas.com - 26/10/2017, 06:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menang dalam gugatan class action soal penggusuran, sebanyak 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang merupakan penggugat dalam perkara itu kini menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangunkan kampung deret bagi warga Bukit Duri.

Warga juga menagih putusan yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta bagi masing-masing penggugat.

"Pasti kami meminta kepada Pemprov agar memproses putusan ini, sesuai janjinya Pak Anies waktu kampanye kan bahwa dia akan membangunkan kampung deret di Bukit Duri," ujar Vera Soemarwi, pengacara warga penggugat ketika dihubungi, Rabu (25/10/2017).

Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Gugatan Class Action soal Penggusuran

Dalam kampanyenya di Bukit Duri pada 9 Januari 2017, Anies menandatangani kontrak politik yang berisi 10 poin aspirasi warga. Poin nomor empat dalam kontrak politik itu tentang pembangunan kampung deret di kawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran paksa atas rumah warga yang sudah dilakukan.

Vera mengatakan sekarang adalah waktu yang tepat untuk membangun kampung deret. Sebab Anies kini sudah menjabat gubernur. Selain itu, warga juga sudah terbukti benar di hadapan hukum.

"Seharusnya tanpa ada putusan pengadilan pun, janji itu direalisasi. Tapi ini diperkuat dengan putusan class action," kata Vera.

Calon gubernur DKI Anies Baswedan berkampanye di kawasan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dalam kesempatan itu, Anies disuguhi kontrak politik oleh warga.Kompas.com/Robertus Belarminus Calon gubernur DKI Anies Baswedan berkampanye di kawasan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dalam kesempatan itu, Anies disuguhi kontrak politik oleh warga.
Selain class action, warga juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait maladministrasi penggusuran, dengan surat peringatan (SP) Kasatpol PP Jakarta Selatan sebagai obyek yang digugat. Dalam tingkat pertama, majelis hakim memenangkan warga. Namun mereka kalah di tingkat banding dan kini sedang menunggu putusan kasasi.

Vera mengatakan dalam putusan itu, hakim memenangkan warga lantaran warga dijanjikan oleh Joko Widodo saat kampanye, bahwa permukimannya akan ditata dengan kampung deret dan bukan digusur.

Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Class Action, DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar

"Di dalam putusan itu salah satu pertimbangan majelis hakim mengatakan janji yang sudah diucapkan kepala daerah tidak dapat diubah dan meski tidak menguntungkan dari aspek keuangan daerah," ujar Vera.

Menurut Vera, antara putusan class action dengan putusan PTUN di tingkat pertama ini saling menguatkan dan seharusnya cukup bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengabulkan harapan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com