Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Bayar Rp 18,6 Miliar Uang Ganti Rugi

Kompas.com - 26/10/2017, 13:52 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri yang termasuk dalam kelompok penggugat class action, tengah berbahagia sebab gugatan mereka dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi, mereka sudah mendengar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengajukan banding.

Mereka meminta Pemprov DKI membayar masing-masing Rp 200 juta kepada 93 penggugat, dengan total Rp 18,6 miliar.

"Ya jangan-lah dikurangi, orang cuma Rp 200 juta, masa mau dikurangin," kata Iis, warga RW 12 Bukit Duri ketika ditemui di rumahnya, Kamis (26/10/2017).

Iis mengatakan Rp 200 juta itu akan digunakan olehnya dan warga lainnya untuk membeli rumah baru di lokasi yang lebih murah dibanding di Bukit Duri.

Baca juga : Warga Bukit Duri Menang, Anies Tegaskan Pemprov Tidak Banding

Petugas Satpol PP melalui dua back hoe membongkar bangunan semi permanen yang berada di area bantaran aliran Sungai Ciliwung di RW 01 Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017). Setelah bangunan diratakan dengan tanah, Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) akan memulai memasang sheet pile sebagai lanjutan proyek normalisasi Ciliwung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Petugas Satpol PP melalui dua back hoe membongkar bangunan semi permanen yang berada di area bantaran aliran Sungai Ciliwung di RW 01 Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017). Setelah bangunan diratakan dengan tanah, Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) akan memulai memasang sheet pile sebagai lanjutan proyek normalisasi Ciliwung.

Iis mengatakan dia siap bermusyawarah dengan Pemprov DKI tapi tidak bersedia negosiasi soal jumlah uang ganti rugi yang sudah diputuskan pengadilan.

"Awalnya saja kami minta kan jauh, sampai Rp 1 triliun, ini hanya Rp 18 miliar," katanya.

Baca juga : Warga Bukit Duri Mulai Lepas dari Bayang-bayang Banjir

Besok, Iis dan warga akan ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Anies. Ia akan meminta Anies menyatakan kesiapannya memenuhi putusan pengadilan, serta siap melaksanakan janjinya terhadap warga Bukit Duri saat kampanye lalu.

"Masa Pemprov DKI bisa bangun ini itu, tapi ganti rugi warganya enggak siap," ujar Iis.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017). majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.

Kompas TV Permukiman warga di pinggir Sungai Ciliwung di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan, mulai dibongkar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com