Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Bangun Kampung Deret

Kompas.com - 26/10/2017, 06:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menang dalam gugatan class action soal penggusuran, sebanyak 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang merupakan penggugat dalam perkara itu kini menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangunkan kampung deret bagi warga Bukit Duri.

Warga juga menagih putusan yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta bagi masing-masing penggugat.

"Pasti kami meminta kepada Pemprov agar memproses putusan ini, sesuai janjinya Pak Anies waktu kampanye kan bahwa dia akan membangunkan kampung deret di Bukit Duri," ujar Vera Soemarwi, pengacara warga penggugat ketika dihubungi, Rabu (25/10/2017).

Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Gugatan Class Action soal Penggusuran

Dalam kampanyenya di Bukit Duri pada 9 Januari 2017, Anies menandatangani kontrak politik yang berisi 10 poin aspirasi warga. Poin nomor empat dalam kontrak politik itu tentang pembangunan kampung deret di kawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran paksa atas rumah warga yang sudah dilakukan.

Vera mengatakan sekarang adalah waktu yang tepat untuk membangun kampung deret. Sebab Anies kini sudah menjabat gubernur. Selain itu, warga juga sudah terbukti benar di hadapan hukum.

"Seharusnya tanpa ada putusan pengadilan pun, janji itu direalisasi. Tapi ini diperkuat dengan putusan class action," kata Vera.

Calon gubernur DKI Anies Baswedan berkampanye di kawasan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dalam kesempatan itu, Anies disuguhi kontrak politik oleh warga.Kompas.com/Robertus Belarminus Calon gubernur DKI Anies Baswedan berkampanye di kawasan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dalam kesempatan itu, Anies disuguhi kontrak politik oleh warga.
Selain class action, warga juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait maladministrasi penggusuran, dengan surat peringatan (SP) Kasatpol PP Jakarta Selatan sebagai obyek yang digugat. Dalam tingkat pertama, majelis hakim memenangkan warga. Namun mereka kalah di tingkat banding dan kini sedang menunggu putusan kasasi.

Vera mengatakan dalam putusan itu, hakim memenangkan warga lantaran warga dijanjikan oleh Joko Widodo saat kampanye, bahwa permukimannya akan ditata dengan kampung deret dan bukan digusur.

Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Class Action, DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar

"Di dalam putusan itu salah satu pertimbangan majelis hakim mengatakan janji yang sudah diucapkan kepala daerah tidak dapat diubah dan meski tidak menguntungkan dari aspek keuangan daerah," ujar Vera.

Menurut Vera, antara putusan class action dengan putusan PTUN di tingkat pertama ini saling menguatkan dan seharusnya cukup bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengabulkan harapan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com