JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri dalam gugatan class action. Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding lagi.
"Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).
Untuk selanjutnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri. Warga akan diajak ikut menentukan pengaturan daerah Bukit Duri selanjutnya.
Baca juga : Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Bangun Kampung Deret
"Kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," ujar Anies.
Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Class Action, DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar
Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Gugatan Class Action soal Penggusuran
Vera mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.
Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Baca juga : Begini Penampakan Sungai Ciliwung di Bukit Duri Setelah Normalisasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.