JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada 11 tersangka kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka keluar dari tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Senin (30/10/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Semua ini ada permohonan penangguhan, kemudian penilaian penyidik, bisa kami tangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Argo menambahkan, penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atas dasar pertimbangan subjektif penyidik.
"Bahwa dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap dia.
Baca juga : Kronologi Saat Massa Merusak Kantor Kemendagri
Argo menampik, penangguhan penahanan kepada 11 tersangka itu dikabulkan karena ada permohonan dari Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar.
"Bukan rekomendasi ya. Semuanya misalnya (memberi) saran-saran boleh," kata Argo.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya melakukan koordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait 11 tersangka kericuhan di Kantor Kemendagri. Boy berupaya membantu proses penangguhan penahanan.
Tindakan tersebut didasarkan pada komitmen perwakilan warga Tolikara untuk tidak melakukan pemalangan jalan dan sejumlah fasilitas umum lainnya.
Mereka juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Tolikara serta berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkistis kembali.
Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat digeruduk sejumlah orang pada Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Massa merangsek masuk ke dalam kantor dan merusak sejumlah barang.