Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Tiga Hari Berturut-turut, Jonru Sebut Polisi Langgar HAM

Kompas.com - 13/11/2017, 15:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan dengan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Dalam permohohan yang dibacakan penasihat hukumnya di ruang sidang, Jonru menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melanggar hak asasinya selama penyelidikan dan penyidikan.

"Pada Kamis tanggal 28 September 2017, pemohon hadir memenuhi panggilan polisi dengan rasa tanggung jawab, sikap kerja sama, terbuka, tidak mempersulit pemeriksaan, apalagi bersikap melanggar hukum," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Jonru.

Djudju mengatakan, Jonru diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore hingga Jumat (29/9/2017) dini hari pukul 02.00. Pada pukul 03.00, Jonru digelandang ke rumahnya untuk menyaksikan polisi menggeledah dan menyita barang bukti. Jonru kemudian kembali ke Mapolda Metro Jaya dan baru diistirahatkan pada pukul 07.00.

Baca juga: Jonru Berpotensi Gagal Ajukan Praperadilan

Pukul 16.00 Jonru kembali diperiksa hingga Sabtu (30/9/2017) dini hari pukul 00.30, sekaligus dikeluarkannya surat perintah penahanan.

"Sabtu sekira pukul 14.00 pemohon kembali dilakukan pemeriksaan tambahan oleh termohon I (polisi) dengan cara pemeriksaan penyidikan yang secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan pemohon dan hak asasinya," ujar Djudju.

Baca juga: Berkas Perkara Jonru Masih Kurang Keterangan Saksi Ahli Sosiologi

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Sidang perdana praperadilan yang diajukan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Jonru mengaku sakit akibat pemeriksaan itu. Djudju menilai, selain melanggar hak asasi kliennya, polisi juga salah dalam menetapkan Jonru tersangka. Pasalnya, penetapan tak didahului dengan gelar perkara dan tanpa dua alat bukti yang sah seperti yang diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Datangi Polda Metro, Istri Jonru Akan Diperiksa Polisi sebagai Saksi

"Surat perintah penyidikan dan penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu surat perintah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Djudju.

Kompas TV Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi perlawanan dari Jonru Ginting dan pengacaranya dalam sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com