JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat dua opsi terkait sistem pertanggungjawaban RT dan RW yang tiap bulan mendapat tunjangan. Salah satu opsinya adalah meniadakan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
"Sedang direvisi Pergubnya nanti ada dua alternatif. Pertama, dia dikasih (uang) nanti (dibuat laporan) untuk apa saja uang segitu . Kedua, ya sudah dia dikasih, untuk urusan mau dipakai apa itu urusan dia, yang penting ada tanda terima," ujar Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (17/11/2017).
Bambang mengatakan dua opsi tersebut merupakan usulan dari warga. Sebab, seringkali RT dan RW harus membuat laporan yang tidak sesuai dengan yang mereka lakukan.
Bambang mengatakan dua opsi ini akan dipilih salah satu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimasukan dalam revisi pergub.
"Pokoknya sudah terima tanda terima uang sekian, sudah cukup," kata Bambang.
Baca juga : 2018, Dana Operasional RT di DKI Jadi Rp 2 Juta dan RW Rp 2,5 Juta Per Bulan
Padahal, dana operasional untuk RT dan RW tahun depan akan naik Rp 500.000. Untuk RT, besar tunjangannya naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sementara untuk RW, tunjangannya naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta.
Jika tidak ada kewajiban membuat laporan, lalu bagaimana pertanggungjawaban dana APBD tersebut?
Bambang mengatakan sebenarnya skema pemberian tunjangan seperti ini juga dilakukan terhadap LMK (Lembaga Masyarakat Kelurahan). Pengawasan juga akan dilakukan oleh masyarakat setempat.
"RT/RW punya anggota dan ada masyarakat juga yang bisa teriak. Sebenarnya susunan bangunan ini, tim pengawasnya ya seluruh masyarakat," kata Bambang.
Baca juga : Sandiaga: Ayah Saya RT 6 Periode, Tiap Bulan Nombok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.