JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah mengetahui berapa kecepatan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto saat menabrak tiang di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kecepatan tersebut diketahui setelah dianalisis menggunakan traffic accident analysis (TAA) oleh Korps Lalu Lintas Polri.
"TAA sudah ada, kendaraan Fortuner kecepatan pertama 50 kilometer per jam," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).
Halim menambahkan, seusai menabrak trotoar, kecepatan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO itu menurun.
"Lalu naik ke trotoar (kecepatan turun) menjadi 38 kilometer per jam," kata Halim.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Kejanggalan dalam Kecelakaan Setya Novanto
Baca juga: Tak Ada Bercak Darah, Polisi Temukan Rambut di Mobil Setya Novanto
"Kemudian membentur pohon (kecepatan) menjadi 21 kilometer, membentur penerangan jalan umum," ujarnya.
Setya Novanto terlibat dalam kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam di Jalan Permata Hijau. Toyota Fortuner yang ditumpanginnya menabrak tiang yang berdiri di trotoar.
Baca juga: Polisi Surati KPK Izin Periksa Setya Novanto
Berdasarkan keterangan polisi, kap dan bemper mobil rusak, ban depan kanan pecah, serta kaca bagian tengah kiri pecah.
Hilman ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan ini.