JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghidupkan kembali kegiatan keagamaan di Monumen Nasional. Rencana Anies ini menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Sebagian masyarakat menyatakan hal tersebut sah-sah saja, tetapi sebagian lainnya menganggap kegiatan keagamaan tak perlu dilaksanakan di Monas.
Dhea (26), warga Kalibata, Jakarta Selatan, berharap, rencana Anies itu tidak hanya berlaku bagi agama tertentu.
"Mengingat itu tempat umum dan biar enggak ricuh, pemerintah harus tegas dan berhati-hati dalam merancang aturannya. Pengamanan juga baiknya diperketat," kata Dhea saat ditemui Kompas.com di Kawasan Sudirman, Rabu (22/11/2017).
Baca juga: DKI Minta Warga Tak Berpikir Negatif soal Kegiatan Keagamaan di Monas
Dhea mengatakan, peruntukan Monas sebagai acara keagamaan sebaiknya pada hari-hari besar tertentu saja. Ia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan kesempatan yang sama bagi tiap agama untuk menggelar kegiatan keagamaan di Monas.
"Misalnya, hari besar keagamaan saja yang dirayakan di Monas, biar tempat-tempat ibadah bisa dimanfaatkan juga secara maksimal. Sayang saja rasanya acara-acara besar keagamaan terlalu terpusat di Monas," kata Dhea.
Hal senada disampaikan Cynthia (23). Wanita yang karyawati di sebuah bank swasta itu tak mempermasalahkan apabila kegiatan keagamaan dilaksanakan di Monas, tetapi dengan beberapa catatan.
Baca juga: Acara dengan Jumlah Massa Besar di Monas Harus Seizin Anies
Sementara Edu (25) merasa Monas tak perlu diizinkan sebagai lokasi penyelenggaraan acara keagamaan dengan alasan agar tidak mengakomodasi kepentingan politik tertentu.
"Enggak perlulah itu, nanti Monas dipolitisir lagi. Mengurangi potensi politik praktis, lebih baik fungsikan Monas sesuai dengan fungsi sebenarnya. Dasarnya apa Monas dijadikan tempat penyelenggaraan kegiatan keagamaan?" kata pria freelance tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Atur Mekanisme Penggunaan Monas untuk Acara Keagamaan
"Pertanyaan gue, memang kita kekurangan rumah ibadah ya sampai harus pakai Monas?" kata Laila.
Baca juga: Monas Siap Dibuka untuk Beragam Kegiatan
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies akan menambah poin kegunaan Monas. Pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, pelarangan kegiatan keagamaan di Monas menggunakan beberapa peraturan seperti Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994 yang diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014.
"Tidak ada (revisi), cuma penambahan. Kemarin hanya digunakan acara kenegaraan dan lainnya, sekarang ditambahkan boleh acara kebudayaan, pendidikan, dan keagamaan. Penambahan poin saja," ucap Anies di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.