JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, ia akan menyesuai diri dengan aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pakaian Dinas Harian (PDH), terutama soal sepatu pantofel dan sabuk atau ikat pinggang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani revisi pergub PDH. Namun revisi itu tak mencakup soal kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel. Sandi selama ini tidak menggunakan sabuk dan beberapa tidak menggunakan sepatu pantofel saat memakai pakain dinas.
Sandi mengatakan, ia tak mengusulkan perubahan terkait dua hal itu dalam revisi pergub yang telah ditandatangani itu.
"Enggaklah (mengusulkan pengubahan pergub). Sudah, biar saja yang sudah diputuskan seperti itu," ujar Sandi saat menghadiri acara Maulid Nabi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).
Baca juga : Sandi Mengaku Disarankan Jokowi Ubah Pergub Pakaian Dinas
Ia mengatakan, akan berusaha menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Saya rasa untuk mengakomodir salah seorang wakil gubernur yang enggak mau pakai ikat pinggang enggak perlu kita ubah (pergubnya), nanti kasihan pengusaha yang suplai ikat pinggang itu, kasihan. Sudah biar saya pelan-pelan menyesuaikan," papar Sandi.
Anies telah menandatangani Pergub nomor 183 tahun 2017 tentang pakaian dinas. Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub nomor 23 tahun 2016.
Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perubahan hanya ada pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.
Di kedua pergub itu, aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai PDH pada pasal ketiga.
Dalam bagian tersebut disebutkan PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya". Untuk penggunaan alas kaki diwajibkan mengenakan kaos kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.