Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Pakaian Dinas Tak Mengubah Aturan soal Sepatu dan Sabuk

Kompas.com - 03/12/2017, 15:05 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, ia akan menyesuai diri dengan aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pakaian Dinas Harian (PDH), terutama soal sepatu pantofel dan sabuk atau ikat pinggang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani revisi pergub PDH. Namun revisi itu tak mencakup soal kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel. Sandi selama ini tidak menggunakan sabuk dan beberapa tidak menggunakan sepatu pantofel saat memakai pakain dinas.

Sandi mengatakan,  ia tak mengusulkan perubahan terkait dua hal itu dalam revisi pergub yang telah ditandatangani itu.

"Enggaklah (mengusulkan pengubahan pergub). Sudah, biar saja yang sudah diputuskan seperti itu," ujar Sandi saat menghadiri acara Maulid Nabi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).

Baca juga : Sandi Mengaku Disarankan Jokowi Ubah Pergub Pakaian Dinas

Ia mengatakan, akan berusaha menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Saya rasa untuk mengakomodir salah seorang wakil gubernur yang enggak mau pakai ikat pinggang enggak perlu kita ubah (pergubnya), nanti kasihan pengusaha yang suplai ikat pinggang itu, kasihan. Sudah biar saya pelan-pelan menyesuaikan," papar Sandi. 

Anies telah menandatangani Pergub nomor 183 tahun 2017 tentang pakaian dinas. Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub nomor 23 tahun 2016.

Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perubahan hanya ada pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat. 

Di kedua pergub itu, aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai PDH pada pasal ketiga. 

Dalam bagian tersebut disebutkan PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya". Untuk penggunaan alas kaki diwajibkan mengenakan kaos kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com