JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko mengatakan, kapten pilot Lion Air berinisial MS yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur akan diberi sanksi keras. Sanksi terberat bisa diberhentikan.
"Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan termasuk pemberhentian sebagai pegawai," kata Ramaditya kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2017).
Dalam hal ini pihaknya mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian untuk memberantas penggunaan narkoba di kalangan awak pesawat.
Baca juga : Pilot Lion Air yang Tertangkap karena Narkoba adalah Pilot Senior
"Manajemen Lion Air mengucapkan terima kasih kepada BNN dan pihak kepolisian yang terus melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba, serta kami sangat mendukung termasuk pemberantasan penggunaan di kalangan awak pesawat," ucap Ramaditya.
Baca juga : Lion Air Benarkan Pilotnya Tertangkap karena Narkoba
Diberitakan sebelumnya, MS diamankan Satnarkoba Polres Kupang Kota karena diduga menggunakan sabu, Senin (4/12/2017).
Kapten pilot Lion Air itu ditangkap di T-More Hotel Kupang sekitar pukul 21.20 WITA. Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,3 gram. Saat ini, MS sudah ditahan di Polres Kupang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.