JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi angkutan barang untuk kategori sumbu 3 atau lebih. Langkah ini untuk mengantisipasi kemacetan jelang libur Natal dan Tahun Baru.
"Pelaksanaannya hampir sama dengan tahun lalu, tetapi tahun ini pengaturannya kami berlakukan lebih singkat," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam siaran resminya, Selasa (19/12/2017).
Pembatasan kendaraan sumbu 3 atau lebih akan dimulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai 23 Desember 2017 pukul 24.00. Setelah itu, akan kembali dibuka.
"Kami lanjutkan lagi (pembatasan) pada 29-30 Desember pukul 00.00 sampai 24.00. Adanya pembatasan ini, kami harap bisa menjaga stabilitas harga bahan pokok selama perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Budi.
Baca juga: Rol Kertas Jatuh dari Truk, Tol Dalam Kota Cawang Macet sampai Semanggi
Pembatasan lalu lintas truk dimulai dari tol dalam kota.
Mulai dari Jakarta arah Merak, Tol Jakarta arah Cikampek dan Brebes Timur, Tol Jakarta arah Purbaleunyi, serta Tol Prof. Soedyamo atau Tol Bandara. Untuk jalur luar Jakarta, dimulai dari Tol Bawen arah Salatiga, sementara ruas jalan nasional berlaku di Denpasar hingga Gilimanuk.
Pengaturan ini tidak berlaku untuk kendaraan sumbu 3 yang mengantar bahan bakar minyak (BBM), barang antar pos dan uang, ternak, serta bahan pokok makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.