JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo ditangkap polisi dengan barang bukti berupa 3 klip narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Ampera, Selasa (19/12/2017).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan, dari pengakuan Tio kepada polisi, paket sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta.
"Tersangka mengaku mendapat narkotika sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial V pada Sabtu, 16 Desember 2017 dengan harga Rp 1.300.000 awalnya sebanyak empat paket," kata Audie di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017).
Baca juga : Tio Pakusadewo Ditangkap dengan Barang Bukti 3 Klip Sabu
Audie mengatakan, pihaknya sedang mengejar perempuan berinisial V yang mengedarkan sabu ke Tio. Belum diketahui berapa sering Tio membeli sabu ke V.
"Kalau pakai sabunya pengakuannya sudah 10 tahun," kata Audie.
Tio kini dalam pemeriksaan penyidik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.