JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, saat ini pihaknya masih merevisi kebijakan pembatasan motor di kawasan Thamrin. Meski Mahkamah Agung telah membatalkan peraturan gubernur soal pelarangan sepeda motor di ruas jalan tersebut, Sandiaga meminta motor tidak melintasi kawasan tersebut.
"Selama rambu-rambu belum dicopot, selama kajian dan pergub belum direvisi, motor masih tidak boleh (melintas) di kawasan Thamrin," kata Sandiaga di Pasar Santa, Rabu (10/1/2018).
Menurut Sandiaga, pihaknya masih melakukan kajian dan koordinasi dengan kepolisian maupun Kementerian Perhubungan. Namun, ia memastikan keputusan Mahkamah Agung tetap dieksekusi.
Baca juga: Besok DKI Putuskan Teknis Pembatalan Pergub Larangan Sepeda Motor
"Nanti kami lihat datanya, tetapi pada intinya putusan MA tidak untuk didiskusikan, karena kita negara hukum. Putusan MA begitu dan sekarang kami harus buktikan bahwa memang (pencabutan pelarangan motor) tidak menimbulkan kemacetan," katanya.
Sandiaga berjanji, Pemprov DKI akan merevisi pergub pelarangan motor itu dan menyosialisasikan perubahannya ke warga.
Baca juga: Pembatasan Motor Tepat Dilakukan di Thamrin, karena Transportasi Umum Tersedia
"Segera kami lakukan revisi dan setelah revisi pergub disosialisasikan, dikomunikasikan, rambu dicopot, motor bisa masuk kembali. Ini mengembalikan rasa keadilan buat masyarakat Jakarta," ujarnya.