JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Rabu (10/1/2018) besok pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam rapat itu akan dibahas mekanisme pencabutan Pergub tersebut. Seluruh keputusan soal pencabutan larangan akan ditentukan besok.
"Kan putusannya sudah final. Ya mau enggak mau harus dicabut. Tapi secara teknis pelaksanaan mekanisme harus kami rapatkan," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Baca juga : MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin
Menurut Andri, bila dalam rapat itu telah diputuskan mekanisme mencabut pergub, pihaknya akan langsung mencabut rambu-rambu yang melarang sepeda motor melintas di seluruh kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Namun, para pengendara belum boleh melintas di kawasan itu sebelum ada pergub baru yang mencabut larangan pergub sebelumnya, dan pergub baru yang memperbolehkan pengendara melintas di kawasan itu.
"Pencabutan rambu hasil pembahasan besok keputusannya seperti apa. Kalau keputusannya cabut (pergub), ya sekalian kami lakukan pencabutan (rambu). Kalau besok melintas (meski rambu telah dicabut), ya ditilanglah," ujar Andri.
"Kan hasil keputusan MA itu ditindaklanjuti dengan pergub pencabutan. Sekarang kan dalam proses pergub pencabutan," ujar Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.