Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Lawan Arah dan Tanpa Kelengkapan Surat Akan Dikandangkan

Kompas.com - 16/01/2018, 16:43 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kendaraan yang tertangkap melawan arus lalu lintas akan ditilang. Tak hanya itu, kendaraan tersebut bisa dikandangkan jika tidak memiliki kelengkapan surat.

"Yang melanggar arus, tilang. Tapi dilihat dulu, kalau seumpama dia begitu melanggar arus, ternyata dia enggak ada surat-suratnya, langsung disetop operasi, kandangin," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).

Andri menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat berarti telah melakukan pelanggaran berat.

"Kan kalau seumpamanya enggak punya surat-surat, masuk pelanggaran berat. Jadi, dua salahnya dia, melanggar rambu dan melanggar administrasi," kata dia.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan mengintensifkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Ibu Kota melalui operasi Lintas Jaya 2018.

Menurut Andri, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelanggar lalu lintas, baik kendaraan berpelat hitam maupun kuning.

"Yang pertama BAP atau tilang, kedua penderekan, yang ketiga setop operasi atau pengandangan, terus yang keempat juga jaring," ucap Andri.

Yang akan dijaring yakni kendaraan-kendaraan yang diparkir liar. Penindakan lainnya yakni dengan operasi cabut pentil bagi sepeda motor yang parkir liar.

Andri menyampaikan, operasi Lintas Jaya 2018 digelar agar masyarakat tertib berlalu lintas dan tertib administrasi, seperti kelengkapan surat-surat.

"Operasi Lintas Jaya di samping pelanggaran rambu, juga pelanggaran administrasi kami lihat, seumpama ada mobil-mobil bodong gimana?" kata Andri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta jajaran Dinas Perhubungan, polisi, dan TNI menertibkan kendaraan-kendaraan yang melawan arah di jalan-jalan Ibu Kota.

"Ada tempat-tempat di mana melawan arah sudah menjadi keseharian sehingga dipasang rambu-rambu, dipasang lampu, tapi karena dianggap sudah kebiasaan, tetap saja itu dilanggar," kata Anies.

Baca juga : Anies: Tertibkan Kendaraan yang Terbiasa Melawan Arah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com