JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, menangkap begal yang beroperasi di wilayah mereka. Dua pelaku bahkan ditembak petugas kepolisian karena melawan saat ditangkap.
"Petugas Polsek Cilincing mengamankan begal yang beraksi secara berkelompok yang meresahkan sepanjang 2017 lalu. Kami terima laporan dan kita amankan," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto, Kamis (18/1/2018).
Kelompok ini biasa bersaksi di wilayah yang sepi, seperti di Jalan Raya Cakung Cilincing serta di pinggir Banjir Kanal Timur (BKT).
Mereka kerap menodong sopir truk dan mobil pribadi, terutama perempuan pengemudi, saat lalu lintas tersendat di tol perbatasan Cakung dan Tol Kebon Baru.
Baca juga: Antisipasi Begal, Pemkab Karawang Imbau Perusahaan Sediakan Bus Karyawan
Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Cilincing yang mendapat info keberadaan kelompok ini pada Rabu (17/1/2018) pukul 01.00 WIB kemudian bergerak melakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Cacing. Para pelaku ditangkap saat sedang merencanakan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Saat polisi akan melakukan penangkapan, seorang pelaku bernama Mulya Tubagus alias Agus melakukan perlawanan dengan menyabet polisi menggunakan pisau cutter.
Tim Resmob kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembaknya dan mengenai betis sebelah kiri.
Pelaku lain, M Fatoni, berupaya kabur ketika melihat temannya ditindak tegas. Tim Resmob mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tak digubris.
Kemudian, anggota Tim Resmob menembak lagi dan mengenai betis kanan Fatoni. Sementara pelaku lainnya, Putra Mustakim, menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cilincing setelah dibawa ke RS Kramatjati untuk dirawat.
Seorang tersangka mengaku biasa mengincar truk yang melintasi Jalan Raya Cacing. Biasanya, ia mendapatkan besi-besi dari truk tersebut yang kemudian akan dijualnya dengan harga Rp 3.500 per kilogram.
Baca juga: Residivis Begal Ditembak di Tempat Persembunyiannya di Karawang
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah kardus telepon genggam beragam merek, sebilah pisau cutter, dua kepala pengikat tali yang terbuat dari besi, tiga tali berukuran 15 meter, dan satu pipa beso berukuran 1,2 meter.
"Sebenarnya ada lima pelaku, dua masih kami kejar. Usia mereka sekitar 18-19 tahun. Ketiganya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reza.
"Ke depan kami akan melakukan patroli sepanjang jalur Cacing ini. Jalur ini padat kendaraan sampai macet. Ini jadi kesempatan mereka melakukan aksinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.