Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Jonru Pertanyakan Postingan yang Dianggap Sebarkan Kebencian

Kompas.com - 25/01/2018, 15:11 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting yang digelar Kamis (25/1/2018) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan tiga saksi yakni Muannas Alaidid, Guntur Romli, dan Slamet.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang dimulai pukul 12.30 diwarnai perdebatan antara saksi, JPU, dan kuasa hukum Jonru. Hingga pukul 14.30, sidang masih memeriksa seorang saksi, Muannas Alaidid.

Perdebatan diawali saat JPU menayangkan beberapa postingan Jonru yang diunggah di media sosial. Postingan ini juga dijadikan barang bukti ujaran kebecian saat melaporkan Jonru. Kuasa hukum Jonru yang dipimpin Abdullah Alkatiri mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) bukti-bukti yang dimaksud ujaran kebencian dan tergolong unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Alkatiri, Muannas tidak mengetahui maksud pelaporannya terhadap Jonru.

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Jonru Akan Luncurkan Dua Buku

Jonru sampaikan tiga keberatan dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (15/1/2018)Stanly Ravel Jonru sampaikan tiga keberatan dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (15/1/2018)
"Bagaimana dia merasa kalau ini (postingan) menyebabkan kebencian, tetapi dia (saksi pelapor) tidak tahu mana komentar yang dimaksud (menyinggung) SARA dan ucapan kebencian. Ini, kan, tidak kompeten," ujar Alkatiri.

Muannas terlihat terdiam saat tim kuasa hukum Jonru menanyakan bukti yang menyinggung SARA.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Muannas mengatakan, ia tidak pantas menjawab pertanyaan kuasa hukum Jonru.

Baca juga: Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim

"Kalau persoalan konten SARA yang bisa mendefinisikan itu, kan, ahli hukum atau IT. Sementara saya ke sini sebagai saksi fakta, dia tidak mengerti," ucap Muannas.

Saksi fakta, lanjutnya, yang menemukan konten, barang bukti, dan melaporkan ke polisi. Nantinya ahli yang akan menguji barang bukti yang diserahkan pelapor. 

"Yang jadi masalah ini, kan, ranahnya ahli. Kalau saya nanti berpendapat justru salah karena bukan ranah saya," katanya.

Baca juga: Hakim Tolak Semua Nota Keberatan Jonru

Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Kompas TV Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Jonru Ginting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com