Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Nota Keberatan Jonru Ginting

Kompas.com - 18/01/2018, 17:42 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah terlambat dua jam, sidang pengadilan terhadap Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, yang didakwa telah melakukan ujaran kebencian, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) pada pukul 12.10 WIB. Sidang hari ini beragenda pembacaaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan kuasa hukum Jonru.

Dalam tanggapannya, jaksa menolak semua poin keberatan dari tim kuasa hukum Jonru yang disampaikan pada Senin lalu.

"Kami bacakan 12 jawaban eksepsi, tapi ada sebagian itu yang masuk pokok pidana dan sebagian kami jawab berdasarkan pemahaman dari 143 KUHP, " kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli kepada wartawan.

Menurut Zulkipli, sebagaian besar keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jonru mengada-ada.

Baca juga : Kuasa Hukum: Dakwaan terhadap Jonru Tidak Jelas Isinya

Soal tempus (waktu) dan locus (tempat) acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus lalu misalnya. Dalam acara itu, terdakwa Jonru dan Akbar Faisal berbicara mengenai asal-usul orangtua Jokowi yang kemudian dijadikan materi dakwaan oleh jaksa.

"Kami jawab bahwa (Jakarta) Pusat itu tempat acara itu (ILC), bukan seperti yang dimaksud JPU yang adalah tempat perbuatan atau postingan (ujaran kebencian oleh Jonru)," ujar Zulkipli.

"Penguraian tanggal 29 Agustus (tentang acara ILC) di Hotel Borobudur bukan tanggal perbuatan dia (Jonru) memposting (ujaran kebencian). Perbuataan memposting yang dia lakukan rangkaian peristiwanya di Jakarta Timur dan itu sudah terlampir dalam dakwaan," kata Zulkipli.

Pada saat membacakan nota keberatan, kuasa hukum Jonru yaitu Djuju Purwanto mengatakan bahwa acara ILC diadakan di Jakarta Pusat. Namun jaksa, kata dia, tidak memasukan lokasi itu sebagai acuan tempat sidang, yakni Jakarta Pusat.

"Berdasarkan analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa Jonru terkait kompetensi relatif. Inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa," kata Djuju.

Terkait dakwaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Zulkipli mengatakan pihaknya tidak menanggapi karena hal itu sudah masuk pokok perkara.

"Kalau soal itu nanti ahli yang menjelaskan dipemeriksaan karena sudah masuk ke pokok perkara. Jadi apakah ada unsur ujaran kebencian atau menghina nanti ahli di persidangan yang jelaskan," kata Zulkipli.

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk menolak keberatan tim kuasa hukum Jonru. JPU juga meminta majelis hakin untuk melanjutkan sidang perkara tersebut.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda putusan sela dari hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com