Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Sopir Taksi Online Resah Jelang Pemberlakuan Permenhub 108

Kompas.com - 25/01/2018, 16:30 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Rencana pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 Februari 2018 membuat resah sebagian pengemudi taksi online.

Salah satunya Rizal, yang mengaku mata pencaharian utamanya saat ini adalah menjadi sopir taksi online.

"Memang tujuannya baik agar mengatur, tapi tidak semua bisa kami terima. Contoh seperti harus gabung dengan koperasi bila tidak punya lima kendaraan," ucap Rizal.

Rizal mengatakan, aturan untuk gabung ke sebuah badan atau koperasi cukup memberatkan karena nanti sama saja membuat dia bekerja di bawah sebuah instansi.

"Artinya secara tidak langsung kami kerja di badan koperasi tersebut, kalau selama ini kan kami individu, tidak ada keterikatan dengan instansi, dan memang konsepnya dulu sebagai tambahan penghasilan," kata Rizal di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).

Baca juga : Dari 4.445 Unit Kuota Taksi Online di Jatim, Baru 113 Unit yang Berizin

Rizal juga mengatakan sangat keberatan dengan kewajiban memasang stiker khusus sebagai tanda bahwa mobil tersebut merupakan taksi online.

"Selama ini hubungan online dan yang biasa kan masih tegang nih, kalau kami pasang takutnya saat ada gesekan kami repot di jalan karena mudah diciri jadinya," ujar Rizal.

Keberatan juga diutarakan Anton, yang mengaku menjadi sopir taksi online untuk mencari penghasilan tambahan.

"Kalau saya dari sisi uji kendaraan atau KIR dan diberi plakat khusus (peneng). Karena ini bikin kami sebagai pemilik mobil menjadi rugi," kata Anton di depan Kantor Walikota Jakarta Timur.

Anton kuatir nilai jual kembali mobilnya akan jatuh jika diberi plakat. Ketika terdeteksi bahwa mobil ini bekas digunakan sebagai taksi online, harga jual mobil tersebut jatuh.

"Jangan karena gara-gara stasus bekas taksi online harga mobil jadi drop, kan kami sebagai pemilik jadi rugi," ucap Anton

 Permenhub 108 merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ada sembilan regulasi dalam permenhub itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca juga : Setelah 15 Februari, Taksi Online yang Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com