JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membekuk 10 sopir taksi online yang diduga melakukan order fiktif. Akibat ulah mereka, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) merugi hingga Rp 300 juta.
Ke-10 sopir taksi online itu adalah RJ, GJH, YR, FA, Da, ET, PA, Ma, FF, dan WT.
"Ke-10 orang itu kami tangkap di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/1/2018)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018).
Baca juga: Sejumlah Sopir Taksi "Online" Resah Jelang Pemberlakuan Permenhub 108
Argo menyampaikan, mulanya para pelaku mendaftar sebagai sopir taksi online di perusahaan tersebut.
Setelah diterima, mereka memodifikasi aplikasi Grab yang ada di telepon selulernya untuk memanipulasi sistem.
"Seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar ataupun menjemput konsumen, padahal palsu kemudian pelaku mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak Grab sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp 300 juta," kata Argo.
Baca juga: Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi "Online" Ditangkap
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah ponsel yang telah dimodifikasi, kartu ATM, dan enam mobil.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya," ucap Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.