Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 3 Pencuri Aki Menara BTS di Tangerang

Kompas.com - 31/01/2018, 22:49 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga dari lima pelaku pencurian aki menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Solusi Tuntas Pratama (STP), Rabu (31/1/2018). Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap anggota Polsek Mauk tersebut adalah Sarudin alias Jabrik, Mulyadi alias Codet (37), dan Winta alias Bewok (38) yang merupakan buruh di Tangerang.

Sarudin alias Jabrik ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (30/1/2018) di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kemudian baru Mulyadi alias Codet dan Winta alias Bewok yang diringkus polisi.

“Untuk dua pelaku Y (30) dan H (40) masih kami lakukan pengejaran dan kami juga masih memintakan keterangan dari para pelaku,” ucap Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro.

Adapun peristiwa pencurian aki BTS itu terjadi pada 11 Januari silam. Saat itu, Jabrik dan kawan-kawan membongkar lemari besi yang digunakan untuk penyimpanan aki tower di Kampung Kebon Lokang, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas jaga tower yang melintas memergoki aksi para maling tersebut dalam membobol lemari besi dan langsung melapor ke polisi.

Sejurus kemudian, polisi yang tiba di lokasi kejadian hanya menemukan accu tower tersebut sudah ditinggal di pinggir jalan, sedangkan kelima pelaku melarikan diri.

“Dari lokasi pencurian, kami juga mendapati mobil kijang yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian,” imbuh Teguh.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 12 aki kering, satu gunting besi, satu linggis, dan 3 KTP atas nama pelaku.

Teguh menambahkan, komplotan Jabrik mencuri accu kering tower yang berada di dalam lemari besi di bawah tower provider dengan cara memotong lemari besi dan mencongkel lemari tempat pengimpanan aki kering tower.

“Jadi ini pencurian yang memakan waktu dan para pelaku sepertinya sudah menggambar area pencurian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, komplotan Jabrik ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com