Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tunggu Surat Resmi Kepolisian Sebelum Tindak Lanjuti Diskotek Illigals

Kompas.com - 02/02/2018, 18:06 WIB
Ardito Ramadhan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati akan mendalami dugaan peredaran narkoba di diskotek Illigals, Jakarta Barat. Saat ini, ia masih menunggu surat resmi pihak kepolisian sebelum mendalami kasus tersebut.

"Untuk menindaklanjuti, kami harus ada surat resmi ya. Begitu sudah ada surat resmi, kami buat surat resmi juga, surat ini akan kami jadikan dasar melakukan penyelidikan ke kafe atau tempat hiburan malam itu," kata Tinia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2018).

Pendalaman tersebut segera dilakukan agar pihak manajemen tidak dapat mengelak.

"Iya, kami akan lakukan pendalaman, biasanya, kan, manajemen mengelak tuh. Jangan sampai kami berkoar-koar dahulu, nanti mereka malah kabur," katanya.

Baca juga: Polisi Sebut Diskotek Illigals Jadi Tempat Transaksi Jual Beli Sabu

Tinia berjanji segera memanggil pihak manajemen diskotek setelah mengantongi surat resmi kepolisian.

"Berkasnya kami pelajari dahulu, sejauh mana manajemen bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang berinisial AR, M, dan AD di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar pada Kamis (1/1/2018) dengan barang bukti sabu seberat 0,64 gram.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Pimpinan DPRD DKI Saat Sidak ke Alexis dan Illigals

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut M melakukan transaksi narkoba di diskotek Illigals.

"Jadi, memang si cewek itu (M) membeli barang (sabu) di Diskotek Illigals. Belinya di situ, tetapi penggeledehannya di kos-kosannya," kata Vivick.

AR, M, dan AD dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Kompas TV Aparat di berbagai daerah hampir setiap hari menemukan penyalahguna narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com