BEKASI, KOMPAS.com — Kasus tewasnya balita WW (14 bulan) di Bekasi oleh sang ibu, SK, mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Jawa Barat. KPAI Kota Bekasi menemui tersangka SK yang sudah ditetapkan tersangka untuk menggali keterangan dan menyediakan bimbingan psikolog.
"KPAI membawa tim psikolog untuk mencari tahu psikologi pelaku. Apa penyebab sampai orang tua melakukan tindakan yang terhitung kejam terhadap anaknya sendiri," ucap Ketua KPAI Kota Bekasi Moh Syahroni di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (5/2/2018).
Syahroni mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum yang menimpa tersangka sampai tuntas. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi orang tua, khususnya para ibu di Indonesia.
Baca juga: Anak 1,5 Tahun di Bekasi Meninggal, Diduga Dianiaya Orangtua
"Kami harap pihak kepolisian terus memproses hukum sesuai yang berlaku, jangan sampai karena tersangka orang tua (bisa) lepas dari proses hukum," ujar Syahroni.
"Soal hukuman, kami berharap tersangka mendapatkan hukuman maksimal agar menjadi pembelajaran terhadap siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak, terlebih orang tua," tambahnya.
Sebelumnya, kematian WW yang tidak wajar ditemukan para tetangga yang melayat korban. Pada tubuh korban didapati luka lebam di kepala, tangan, dan kaki.
Baca juga: SK, Ibu yang Aniaya Anaknya hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka
SK melakukan tindak kekerasan terhadap WW sebagai pelampiasan terhadap AI (25), ayah korban, yang jarang memberikan nafkah. Dari hasil autopsi, WW mengalami luka di otak dan lambung.
Akibat tindakannya, SK dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.