BEKASI, KOMPAS.com — Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SK (27) sebagai tersangka kasus meninggalnya anak balita WW (14 bulan) pada Minggu (4/2/2018). SK merupakan ibu kandung WW. Bayi itu meninggal dengan luka lebam di seluruh tubuhnya.
Pihak kepolisian mengatakan, SK melakukan tindakannya secara sadar. Namun, karena tindakannya yang tergolong sadis, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
"Pelaku mengaku sadar melakukan tindakannya. Namun, kami akan tetap memeriksakan secara psikologis. Kami akan dalami mengapa tersangka tega melakukan penyiksaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, Senin.
Kematian WW yang dinilai tidak wajar ditemukan para tetangga yang melayat korban. Pada tubuh korban didapati luka lebam di kepala, tangan, dan kaki.
SK diduga melakukan tindak kekerasan terhadap WW sebagai pelampiasan terhadap AI (25), ayah korban, yang jarang memberikan nafkah.
SK kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.