BEKASI, KOMPAS.com - Kasus kematian tidak wajar balita WW (14 bulan) di Bekasi pada Minggu (4/2/2018) kemarin tidak akan terungkap tanpa laporan masyrakat.
Susi Librianthy (48), tidak menyangka WW, balita yang biasa ia tangani saat pelaksanaan posyandu akan meninggal. Ia lebih kaget lagi saat melayat ke rumah WW dan mendapati kondisi balita tersebut penuh luka lebam.
Susi yang merupakan kader Posyandu di kelurahan Bekasi Jaya, tidak tinggal diam. Ia merasakan ada yang janggal dengan kematian WW.
"Jadi saya melayat ke rumah korban. Dari tetangga juga bilang ada yang aneh, tapi mereka tidak mau melapor ke kepolisian. Begitu saya lihat memang ada bekas lebam di seluruh tubuh. Saya langsung pergi ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) di dekat Posyandu," ucap Susi, (5/2/2018).
Baca juga : Psikolog Akan Ungkap Kondisi Kejiwaan SK yang Aniaya Anaknya Sendiri
Zastria Tini (42) yang juga merupakan kader posyandu, begitu mendapatkan laporan dari Susi segera ke rumah korban. Di sana dia melihat hal yang sama dan memutuskan untuk memfoto korban.
Ia sempat bertanya kepada kedua orang tua WW, yaitu AI (25) dan SK (27), tentang adanya lebam-lebam itu. Kedua orang tuanya itu mengaku korban meninggal karena panas tinggi dan step.
"Pihak keluarga sempat berkeras untuk menguburkan korban, mereka sudah mengikhlaskan kematian korban. Tapi kami buru-buru lapor polisi karena memang tidak wajar meninggalnya," kata Tini.
Ayah korban yang bekerja sebagai buruh bangunan berusaha mencegah karena takut akan dipersulit. Tapi kedua saksi meyakinkan bahwa kematian WW harus diusut tuntas.
Senin ini pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menentapkan SK, yang merupakan ibunda WW, menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu setelah polisi menindaklanjuti laporan warga dan melakukan visum terhadap korban.
Baca juga : SK, Ibu yang Siksa Anaknya hingga Tewas, Akan Diperiksa Kejiwaannya
SK diduga menganiaya korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka di otak, perut, serta lebam di sekujur tubuh.
"Korban waktu masih sama neneknya selalu disayang dan dibawa ke posyandu. Jadi saya tahu kondisinya. Begitu nenek meninggal, diganti ibunya dari Pemalang, sepertinya kemudian mendapat perlakuan buruk," kata Susi.
"Intinya kami hanya melaporkan karena melihat kejanggalan tersebut. Nanti kalau tidak melapor bisa disalahkan, apalagi sebagai kader posyandu," ucap Tini.
Kepada polisi, SK mengatakan ia melakukan tindak kekerasan terhadap WW sebagai pelampiasan terhadap ayah korban, yang jarang memberikan nafkah.
Hasil otopsi menunjukkan WW mengalami luka di otak dan lambung karena tindak kekerasan.
Atas tindakannya, SK kini dijerat Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.