JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Senin (5/2/2018) kemarin, sanksi tilang untuk penggendara sepeda motor yang melanggar aturan jalur khusus motor di Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka, Jakarta Pusat, telah diterapkan. Hingga Selasa ini, tercatat 500 pengendara motor telah terkena sanksi tilang dari petugas kepolisian yang berjaga di kawasan tersebut.
"Pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan penindakan. Kurang lebih sampai saat ini sudah mencapai 500 pengendara roda dua," kata Ipda Ratu Rihi, perwira pengendali Tim 1 CWR Ditlantas Polda Metro Jaya, di Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.
Sosialisasi jalur kiri khusus untuk pengendara roda dua telah dilakukan pada 29 Januari - 4 Febuari 2018. Jalur khusus sepeda motor itu diberlakukan setelah larangan sepeda motor melintas kawasan itu dicabut pada Januari lalu.
Baca juga : Tak Ada Pergub, Apa Dasar Hukum DKI Terapkan Jalur Khusus Motor di Thamrin?
Ratu mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penilangan dari pukul 07.00 sampai pukul 22.00 WIB.
"Untuk penindakan itu tidak ditentukan sampai kapan, tapi kami melakukan penindakan dari jam 07.00 pagi sampai 22.00 WIB," tambah Ratu.
Ia mengimbau kepada papra engguna sepeda motor untuk mengikuti aturan, yaitu menggunakan lajur paling kiri saat melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.