Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Jadi Tersangka Korupsi Modernisasi Arsip Sekolah Belum Ditahan

Kompas.com - 09/02/2018, 19:35 WIB
Iwan Supriyatna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan belum menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan berinisial TS (54) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar.

Polisi juga belum menahan tiga tersangka lainnya, yakni AH, SS dan K. "Penyidikan kasus korupsi prosesnya lama, makan waktu, sehingga tidak kita tahan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Selain itu, menurut Mardiaz, para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih melengkapi berkas perkara keempatnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah empat LP itu P21 (lengkap) serempak kita tahan dan limpahkan ke Kejaksaan," ucap Mardiaz.

Baca juga : Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi Modernisasi Arsip SD dan SMP Senilai Rp 2,9 Miliar

Kasus ini berawal saat seseorang berinisial AH mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah dasar (SD) negeri di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru serta di SMP negeri wilayah Jakarta Selatan tahun anggaran 2014.

AH meminta Direktur CV Marian Mora Mandir, SS dan Direktur PT Erika Cahaya Berlian, K menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.

"Modusnya ketika melaksanakan lelang tidak melalui prosedur yang benar. AH menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan menang lelang," ucap Mardiaz.

TS kala itu menandatangani surat kontrak untuk proyek modernisasi arsip SD dan SMP yang akan dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada Desember 2014.

Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), TS diduga tidak pernah mengawasi proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.

Diduga, TS hanya menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa melakukan survei.

Baca juga : Pemasok Sabu kepada Oknum PNS Kemenkes Ditangkap

Polisi menyidik kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016.

"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang korupsi, ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara," ucap Mardiaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com