Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi Modernisasi Arsip SD dan SMP Senilai Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 09/02/2018, 13:36 WIB
Iwan Supriyatna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan berinisial TS (54) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah dasar (SD) negeri di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru serta di SMP negeri wilayah Jakarta Selatan tahun anggaran 2014.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, TS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan TS, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 2,9 miliar.

"Kerugian negara sejumlah Rp 2,9 miliar dari gabungan SD dan SMP, kalau dirinci, SD sekitar Rp 1,6 miliar sekian dan SMP sekitar Rp 1,2 miliar sekian, kalau ditotal Rp 2,9 miliar," kata Mardiaz di Mapolresta Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Baca juga : Kejari Makassar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa PVC

Menurut Mardiaz, kasus ini berawal saat seseorang berinisial AH mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah.

AH meminta Direktur CV Marian Mora Mandir, SS dan Direktur PT Erika Cahaya Berlian, K menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.

"Modusnya ketika melaksanakan lelang tidak melalui prosedur yang benar. AH menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan menang lelang," ucap Mardiaz.

TS kala itu menandatangani surat kontrak untuk proyek modernisasi arsip SD dan SMP yang akan dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada Desember 2014.

Sebagai PPK, TS diduga tidak pernah mengawasi proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.

Diduga, TS hanya menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa melakukan survei.

"Setelah P 21 lengkap baru kita serahkan ke Kejaksaan, penyidikan korupsi ini lama. Sementara tersangka tidak ditahan, namun nanti tahap dua berkas kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Mardiaz.

Baca juga : Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Masuk Penjara

Polisi menyidik kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016.

Selain TS, polisi menetapkan AH, SS, dan K sebagai tersangka dalam kasus ini. "Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang korupsi, ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara," ucap Mardiaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com