JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan berinisial TS (54) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah dasar (SD) negeri di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru serta di SMP negeri wilayah Jakarta Selatan tahun anggaran 2014.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, TS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan TS, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 2,9 miliar.
"Kerugian negara sejumlah Rp 2,9 miliar dari gabungan SD dan SMP, kalau dirinci, SD sekitar Rp 1,6 miliar sekian dan SMP sekitar Rp 1,2 miliar sekian, kalau ditotal Rp 2,9 miliar," kata Mardiaz di Mapolresta Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Baca juga : Kejari Makassar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa PVC
Menurut Mardiaz, kasus ini berawal saat seseorang berinisial AH mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah.
AH meminta Direktur CV Marian Mora Mandir, SS dan Direktur PT Erika Cahaya Berlian, K menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.
"Modusnya ketika melaksanakan lelang tidak melalui prosedur yang benar. AH menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan menang lelang," ucap Mardiaz.
TS kala itu menandatangani surat kontrak untuk proyek modernisasi arsip SD dan SMP yang akan dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada Desember 2014.
Sebagai PPK, TS diduga tidak pernah mengawasi proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.
Diduga, TS hanya menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa melakukan survei.
"Setelah P 21 lengkap baru kita serahkan ke Kejaksaan, penyidikan korupsi ini lama. Sementara tersangka tidak ditahan, namun nanti tahap dua berkas kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Mardiaz.
Baca juga : Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Masuk Penjara
Polisi menyidik kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016.
Selain TS, polisi menetapkan AH, SS, dan K sebagai tersangka dalam kasus ini. "Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang korupsi, ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara," ucap Mardiaz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.