DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, umbul-umbul maupun baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan Kota Depok.
Penertiban ini dilakukan setelah penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat.
Pasangan calon yang ditetapkan yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul dengan nomor urut satu, TB Hasanudin-Anton Charliyan di nomor urut dua, Sudrajat-Akhmad Syaikhu dengan nomor urut tiga, dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dengan nomor urut empat.
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga di luar milik keempat pasangan calon tersebut.
"Ya, alat peraga kampanye kami sterilkan bersama Panwaslu, kepolisian dan TNI," kata Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Rabu (14/2/2018).
Baca juga : Kampanye Pilkada Dimulai Besok, KPU Ingatkan Jangan Libatkan Anak-anak
Setelah pembongkaran selesai, petugas Satpol PP akan alat-alat peraga kampanye yang telah ditertibkan tersebut.
Penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan karena kampanye pasangan cagub dan cawagub akan dimulai pada Kamis (15/2/2018) hingga (23/2/1018) mendatang.
"Saat kampanye, alat peraga kampanye yang terpasang adalah yang resmi sesuai ketentuan titik penempatannya," kata Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet.
Berdasarkan data yang dimiliki Panwaslu Kota Depok, di 11 Kecamatan dan 63 kelurahan yang tersebar di Kota Depok, terdapat 1.329 banner berukuran kecil, 168 banner berukuran besar, 114 spanduk, dan 300 atribut peraga kampanye lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.