JAKARTA, KOMPAS.com - Syehan (47), kakak kandung Dhawiya yang mengidap tuberkulosis (TB) stadium 3 ditahan untuk sementara waktu di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka inisial S dari hasil asessment RS akan dilakukan rehabilitasi rawat inap. Tetapi karena kita masih menunggu dari RS kita tahan sementara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (22/2/2018).
Setelah pihak RS telah siap, maka akan segera dilakukan penyerahan Syehan untuk menjalani perawatan kesehatan.
"Aturan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," sebut Argo.
Sedangkan untuk tersangka Chauri Gita (31) yang merupakan istri Syehan, lanjutnya, telah diserahkan ke RS Bhayangkara Sespimma Polri, Jakarta Selatan untuk menjalani rawat inap karena tengah dalam kondisi mengandung.
Baca juga : Mantan Sopir Manajemen Artis Diduga Jadi Pemasok Sabu Dhawiya Cs
"Jadi saat ini yang berada di rutan tersangka D (Dhawiya), M (Muhammad) dan S (Syehan). Untuk tersangka berinisial A (Ali) dilakukan rehabilitasi karena pada saat penangkapan ia tak sedang mengonsumsi sabu namun setelah dicek ternyata positif narkoba," paparnya.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga anak, menantu Elvy saat polisi melakukan penggerebekan di rumah pedangdut tersebut di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018).
Saat penggerebekan, diketahui Dhawiya, Syehan, dan Chauri sedang mengonsumsi sabu 0,49 gram di kamar Dhawiya. Selain itu, polisi juga mendapat barang bukti sabu 0,45 gram yang disimpan di dalam dompet Dhawiya.
Para tersangka dikenakan dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga : Dhawiya dan Kekasihnya Jadi Tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya