Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan TNI Amankan Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara

Kompas.com - 26/02/2018, 09:04 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Personel polisi dan TNI melakukan pengamanan di area sidang perdana peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018). Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang menimpanya itu pada 2 Februari 2018.

Di lokasi, polisi tampak telah berjaga-jaga. Sejumlah mobil pengamanan dan mobil water canon disiapkan di halaman PN Jakarta Utara. Disediakan juga alat pendeteksi metal tepat di pagar masuk dan di lantai dua gedung.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, ada ribuan polisi yang diterjunkan dalam pengamanan sidang tersebut.

"Ada ribuan. Kami akan mengamankan dua kubu yang akan datang," ujar Roma.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kombes Suyatno mengatakan, pengamanan dibagi tiga ring.

"Kami bagi tiga ring, lebih kurang seperti sidang Ahok dulu," ujar Suyatno.

Massa pendukung Ahok memadati halaman PN Jakarta Utara jelang sidang PK Ahok, Senin (26/2/2018)KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Massa pendukung Ahok memadati halaman PN Jakarta Utara jelang sidang PK Ahok, Senin (26/2/2018)
Selain petugas keamanan, sejumlah kelompok pendukung Ahok juga telah hadir dengan menggunakan kaus berwarna merah. Terlihat juga kelompok ormas yang kontra-Ahok. Mereka tiba sekitar pukul 08.00 dengan membawa spanduk agar hakim menolak PK Ahok.

Sidang akan dimulai pukul 09.00. Ahok diperkirakan tidak akan menghadiri sidang tersebut karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dengan yang dijatuhkan terhadap Buni Yani di PN Bandung, Jawa Barat.  Majelis hakim di PN Bandung menilai, Buni Yani secara sah terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Baca juga: Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

Akibat video itu, Ahok melalui persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE.

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan putusan.

Pihak yang menolak upaya Ahok mengajukan PK ke MA juga berunjuk rasa di lokasi sidang PK yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Pihak yang menolak upaya Ahok mengajukan PK ke MA juga berunjuk rasa di lokasi sidang PK yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com