Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK Ahok di Ruangan Saat Sidang Kasus Penodaan Agama

Kompas.com - 26/02/2018, 10:02 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana peninjauan kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini bertempat di eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018).

Menurut rencana, sidang PK tersebut digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja, lantai II gedung tersebut. Ruang itu juga yang digunakan sebagai ruang sidang penodaan agama pada Desember 2016 sebelum dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari pantauan Kompas.com, di dalam ruang sidang dibagi tiga baris tempat duduk. Menurut rencana, barisan paling kanan ditempati pendukung Ahok, barisan tengah ditempati petugas kepolisian dan pihak yang netral, sedangkan sisi sebelah kiri ditempati pengunjung yang kontra atau berharap agar majelis hakim menolak PK yang diajukan Ahok.

Baca juga: Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

Pukul 08.54 sisi kanan ruang sidang hampir dipenuhi massa pro-Ahok. Adapun ruangan tersebut tidak terlalu luas, diperkirakan hanya bisa menampung 150-200 pengunjung.

Di dalam ruangan sidang tampak sejumlah kamera wartawan telah memenuhi sisi belakang ruangan. Di depan ruang sidang juga terihat puluhan polisi berjaga.

Di luar gedung, penjagaan ketat dilakukan polisi dibantu TNI. Pengamanan dibagi tiga ring untuk mengantisipasi kericuhan. Diterjunkan sejumlah mobil Barracuda dan water cannon di halaman gedung.

Baca juga: Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK

Pukul 08.57 tampak massa yang pro dan kontrak dengan PK Ahok telah berkumpul. Sidang yang digelar secara terbuka tersebut dimulai pukul 09.00.

Tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.

Baca juga: Pengacara Ahok: Bikin PK Enggak Gampang

Kompas TV Humas Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa pihak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan PK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com