Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Unsur Pidana dalam Penutupan Jalan di Tanah Abang?

Kompas.com - 27/02/2018, 10:09 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jack Boyd Lapian dari Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru

Jack membawa barang bukti berupa screenshot pemberitaan media, foto-foto di lapangan, dan kesaksian pihak-pihak yang dirugikan atas kebijakan tersebut. Dalam laporan tersebut, ada nama Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi sebagai saksi.

Jack menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian terkait tutupnya Jalan Jatibaru dan kemudian dijadikan lokasi berdagang pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Ia menyatakan, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.

"Dengan kata lain, tidak adanya perda (peraturan daerah) dan pergub (peraturan gubernur) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata Jack.

Ia menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana. Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Anies hanya tersenyum tanpa berkomentar saat mendegar adanya laporan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, meski telah dilaporkan, belum tentu Anies ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kata dia, memastikan ada tidaknya unsur pidana dari kebijakan tersebut pun harus melewati proses yang amat panjang.

"Tentunya dalam upaya menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi, penyidik akan melakukan penyelidikan. Kami ambil keterangan dan mencari sumber dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penutupan jalan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan.

Setelah penyelidikan dimulai, lanjutnya, belum tentu Anies sebagai terlapor menempati urutan pertama dalam pemeriksaan. Polisi akan menelusuri bagaimana pertimbangan kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dan siapa penanggungjawabnya.

"Kalau memang kajiannya dibuat oleh Dishub (Dinas Perhubungan DKI), ya, Dishub-nya itu harus menjelaskan kajiannya. Kalau Pak Anies, ya, nantilah. Walaupun pelapor kalau tidak salah yang dilaporkan Pak Anies langsung, tetapi semuanya bertahaplah, step by step," kata dia.

Adi menambahkan, polisi bisa saja memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk pihak Satpol PP DKI.

Setelah unsur pidana ditemukan, barulah penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Namun, jika unsur pidana tidak ditemukan, penyelidikan akan dihentikan.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan, bertopi merah) melakukan monitoring terhadap penataan PKL yang telah dilakukan Pemprov DKI di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018)Kompas.com/David Oliver Purba Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan, bertopi merah) melakukan monitoring terhadap penataan PKL yang telah dilakukan Pemprov DKI di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018)
Kriminolog sekaligus komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, untuk menetapkan Anies sebagai tersangka, polisi harus membuktikan bahwa penutupan Jalan Jatibaru merupakan perilaku pribadi Anies yang melanggar hukum dan bukan merupakan kebijakan.

"Jadi, apakah kebijakan Pak Anies sebagai perbuatan pribadi? Kalau itu kebijakan, tentu bukan pidana. Yang jadi ranah pidana kan PMH (perilaku melanggar hukum). Dalam hal ini apakah tindakan Pak Anies memberi satu lajur untuk PKL itu perbuatan melanggar hukum?" kata dia  saat dihubungi, Selasa (27/2/2018) ini.

Baca juga: Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi Bom Waktu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com