JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan dua saksi dalam persidangan gugatan cerai Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.
Salah satu saksi yang dihadirian merupakan staf Ahok bernama Natanael Oppusunggu.
"Saksi hari ini ada dua, nantinya (diberitahu)," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).
Pantauan Kompas.com, dua saksi tersebut telah hadir di dalam ruang sidang yang digelar secara tertutup pukul 10.00 Wib. Namun, tiba-tiba, salah satu saksi, Natanael keluar dari ruang sidang.
Baca juga : Sidang Cerai, Ahok Ajukan 12 Bukti Berupa Foto, Rekaman, dan Percakapan WhatsApp
"Saya ditanya tadi apakah kenal dengan Pak Ahok, ya saya kenal. Saya stafnya," ujar Natanael.
Natanael tak menjelaskan lebih rinci terkait informasi yang akan disampaikannya saat persidangan.
Pukul 10.57 Wib persidangan masih berlangsung.
Baca juga : Sidang Cerai Ahok-Veronica Belum Bahas soal Hak Asuh Anak
Pada persidangan hari ini juga kuasa hukum membawa surat yang dititipkan Ahok. Surat itu berisi pernyataan Ahok yang tidak bisa menghadiri persidangan.
Majelis hakim dalam persidangan sempat meminta kuasa hukum untuk menghadirkan Ahok. Ahok sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok terkait kasus penondaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara pada Mei 2017.
Baca juga : Terpopuler: Jadwal Sidang Cerai Ahok-Vero dan Dokternya Novanto yang Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.