JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk pelapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Hari Senin (5/3/2018) pukul 10.00 WIB kami jadwalkan pemeriksaan untuk pelapor," kata Ferdi saat dihubungi Kompas.com, Kamis ini.
Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 22 Februari 2018.
"Selain pelapor kami juga akan memeriksa dua saksi yang dicantumkan dalam laporan polisi pelapor," kata dia.
Baca juga : Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Dua saksi yang tercantum dalam laporan Jack adalah Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi.
Selain pelapor dan kedua saksi tersebut, kata dia, polisi juga berencana memeriksa saksi ahli untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
"Mengenai ahli apa yang akan dimintai pendapat belum kami tentukan, nanti kami analisa lagi dari keterangan pelapor, baru kami tentukan siapa yang akan jadi saksi ahli," kata dia
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap laporan penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, laporan ini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga : Adakah Unsur Pidana dalam Penutupan Jalan di Tanah Abang?
"Saya sudah terbitkan surat penyelidikan dan melalui berbagai pertimbangan kini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat ini saya terbitkan per kemarin (Selasa, 27/2/2018)," ujar Adi, Rabu kemarin.
Menurut Adi, laporan terhadap Anies ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Kan laporannya soal penyalahgunaan wewenang, lalu melibatkan pejabat negara sementara itu dulu. Nanti kami periksa pelapor, kalau memang ada unsur pidana nanti kami sesuaikan lagi," kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.