Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Unsur Pidana dalam Penutupan Jalan di Tanah Abang?

Kompas.com - 27/02/2018, 10:09 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jack Boyd Lapian dari Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru

Jack membawa barang bukti berupa screenshot pemberitaan media, foto-foto di lapangan, dan kesaksian pihak-pihak yang dirugikan atas kebijakan tersebut. Dalam laporan tersebut, ada nama Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi sebagai saksi.

Jack menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian terkait tutupnya Jalan Jatibaru dan kemudian dijadikan lokasi berdagang pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Ia menyatakan, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.

"Dengan kata lain, tidak adanya perda (peraturan daerah) dan pergub (peraturan gubernur) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata Jack.

Ia menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana. Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Anies hanya tersenyum tanpa berkomentar saat mendegar adanya laporan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, meski telah dilaporkan, belum tentu Anies ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kata dia, memastikan ada tidaknya unsur pidana dari kebijakan tersebut pun harus melewati proses yang amat panjang.

"Tentunya dalam upaya menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi, penyidik akan melakukan penyelidikan. Kami ambil keterangan dan mencari sumber dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penutupan jalan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan.

Setelah penyelidikan dimulai, lanjutnya, belum tentu Anies sebagai terlapor menempati urutan pertama dalam pemeriksaan. Polisi akan menelusuri bagaimana pertimbangan kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dan siapa penanggungjawabnya.

"Kalau memang kajiannya dibuat oleh Dishub (Dinas Perhubungan DKI), ya, Dishub-nya itu harus menjelaskan kajiannya. Kalau Pak Anies, ya, nantilah. Walaupun pelapor kalau tidak salah yang dilaporkan Pak Anies langsung, tetapi semuanya bertahaplah, step by step," kata dia.

Adi menambahkan, polisi bisa saja memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk pihak Satpol PP DKI.

Setelah unsur pidana ditemukan, barulah penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Namun, jika unsur pidana tidak ditemukan, penyelidikan akan dihentikan.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan, bertopi merah) melakukan monitoring terhadap penataan PKL yang telah dilakukan Pemprov DKI di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018)Kompas.com/David Oliver Purba Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan, bertopi merah) melakukan monitoring terhadap penataan PKL yang telah dilakukan Pemprov DKI di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018)
Kriminolog sekaligus komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, untuk menetapkan Anies sebagai tersangka, polisi harus membuktikan bahwa penutupan Jalan Jatibaru merupakan perilaku pribadi Anies yang melanggar hukum dan bukan merupakan kebijakan.

"Jadi, apakah kebijakan Pak Anies sebagai perbuatan pribadi? Kalau itu kebijakan, tentu bukan pidana. Yang jadi ranah pidana kan PMH (perilaku melanggar hukum). Dalam hal ini apakah tindakan Pak Anies memberi satu lajur untuk PKL itu perbuatan melanggar hukum?" kata dia  saat dihubungi, Selasa (27/2/2018) ini.

Baca juga: Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi Bom Waktu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com