JAKARTA, KOMPAS.com — Jack Boyd Lapian dari Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.
Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Jack membawa barang bukti berupa screenshot pemberitaan media, foto-foto di lapangan, dan kesaksian pihak-pihak yang dirugikan atas kebijakan tersebut. Dalam laporan tersebut, ada nama Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi sebagai saksi.
Jack menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian terkait tutupnya Jalan Jatibaru dan kemudian dijadikan lokasi berdagang pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Ia menyatakan, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.
"Dengan kata lain, tidak adanya perda (peraturan daerah) dan pergub (peraturan gubernur) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata Jack.
Ia menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana. Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Anies hanya tersenyum tanpa berkomentar saat mendegar adanya laporan itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, meski telah dilaporkan, belum tentu Anies ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kata dia, memastikan ada tidaknya unsur pidana dari kebijakan tersebut pun harus melewati proses yang amat panjang.
"Tentunya dalam upaya menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi, penyidik akan melakukan penyelidikan. Kami ambil keterangan dan mencari sumber dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penutupan jalan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan.
Setelah penyelidikan dimulai, lanjutnya, belum tentu Anies sebagai terlapor menempati urutan pertama dalam pemeriksaan. Polisi akan menelusuri bagaimana pertimbangan kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dan siapa penanggungjawabnya.
"Kalau memang kajiannya dibuat oleh Dishub (Dinas Perhubungan DKI), ya, Dishub-nya itu harus menjelaskan kajiannya. Kalau Pak Anies, ya, nantilah. Walaupun pelapor kalau tidak salah yang dilaporkan Pak Anies langsung, tetapi semuanya bertahaplah, step by step," kata dia.
Adi menambahkan, polisi bisa saja memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk pihak Satpol PP DKI.
Setelah unsur pidana ditemukan, barulah penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Namun, jika unsur pidana tidak ditemukan, penyelidikan akan dihentikan.
"Jadi, apakah kebijakan Pak Anies sebagai perbuatan pribadi? Kalau itu kebijakan, tentu bukan pidana. Yang jadi ranah pidana kan PMH (perilaku melanggar hukum). Dalam hal ini apakah tindakan Pak Anies memberi satu lajur untuk PKL itu perbuatan melanggar hukum?" kata dia saat dihubungi, Selasa (27/2/2018) ini.
Baca juga: Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi Bom Waktu