JAKARTA, KOMPAS.com - FR alias MAF, seorang mucikari prostitusi online berusia 19 tahun, ditangkap pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (1/3/2018) malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, FR ditangkap setelah polisi menangkap dua orang korban prostitusi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamanakan dua orang wanita yang menjadi korban prostitusi online/perdagangan orang. Kemudian dikembangkan ke mucikarinya atas nama FR alias M.A.F di Jl Salemba utan barat," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).
Baca juga : Model yang Ikut Prostitusi Online hanya Dapat Rp 2 Juta
Baca juga : Mantan Terapis Jalankan Bisnis Prostitusi Online di Kalibata City
Dalam penangkapan tersebut, polisi memperoleh sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 2,5 juta, tiga buah telepon genggam, dan pakaian dalam wanita.
Baca juga : Prostitusi Online di Sentul Terbongkar, 6 Mucikari Ditangkap
FR dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.