JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi lalu lintas di Jakarta Barat, yakni Aiptu SA dan MA, ketahuan melakukan pungli. Keduanya kini menjadi staf di kantor Pelananan Markas Polda Metro Jaya.
Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Sudarmanto mengatakan, kasus pungli yang dilakukan keduanya juga ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk oknum yang dimaksud, sampai malam kemarin, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan sekarang yang bersangkutan dimutasi ke Yanma Polda," kata Sudarmanto kepada Kompas.com, Jumat (9/3/2018).
Sudarmanto mengatakan, keputusan pindah tugas dari anggota satlantas menjadi staf kantor yang dijalani kedua anggotanya adalah sebuah konsekuensi. Sementara Propam menyelidiki terkait pelanggarannya.
Baca juga : Terbukti Pungli dan Maki Pengendara, 2 Oknum Polisi Polres Jakbar Distafkan
"Propam melakukan pemeriksaan pelanggarannya itu apa, apakah masuk pelanggaran ranah kode etik atau disiplin? Selanjutnya yang tahu hanya Propam Polda," kata dia.
Sudarmanto mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Propam pada Kamis (8/3/2018) kemarin. Dia juga mengaku belum mengetahui alasan dua polisi tersebut melakukan pungli.
Aksi pungli dilakukan Aiptu SA dan MA saat menilang pengendara motor yang membawa barang bermuatan besar. Ia juga memiliki STNK yang sudah mati saat melintasi kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (5/3/2018).
Kedua polisi itu meminta uang dan mengucapkan kata-kata kasar kepada pengendara yang ditilang. Aksi mereka viral di media sosial.
Baca juga: Kabareskrim Ancam Tak Ada Ampunan untuk Polisi Pungli, Langsung Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.