Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Chat" Facebook Jadi Pemicu ABG Aniaya Siswi SMP di Tangerang

Kompas.com - 12/03/2018, 22:22 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah chat atau obrolan di Facebook menjadi pemicu dua remaja perempuan berinisial LS (15) dan YIZ (15) melakukan kekerasan terhadap seorang siswi SMP berinisial WA (13).

Dalam pengakuannya, LS mengatakan bahwa WA secara sengaja mengirimkan pesan kepada pacarnya. Hal itu yang kemudian membuat LS marah kepada WA.

"Dia nge-chat pacar saya begitu di Facebook dan ngajak jadian. Sebelumnya saya sudah lupain masalah itu, tetapi pas waktu itu ketemu lagi sama WA dan mau nanya baik-baik soal itu," kata LS di Mapolres Metro Tangerang, Senin (12/3/2018).

Baca juga : Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Bullying di SMA Taruna Nusantara

LS bersama teman-temannya, termasuk YIZ, bertemu dengan WA di sebuah tempat cuci motor.

Mereka langsung mengajak WA ke sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Modernland Tangerang.

LS mengaku bahwa mulanya ia tak ingin memukul, menendang, dan memaki WA. Namun, lantaran kesal, akhirnya dia melakukan perbuatan tersebut.

"Karena kesel saja dan emosi, saya juga minta maaf kepada WA. Awalnya ya saya tanya soal chat di Facebook itu, tapi pas ditanya dia ngeselin, dia minta jadian gitu sama cowok saya," ujar dia.

LS pun dibantu YIZ untuk menganiaya WA. Dua remaja perempuan yang putus sekolah itu akhirnya memukul, menendang, dan memaki WA bersama-sama hingga WA menangis serta mengerang kesakitan.

YIZ mengaku ikut menendang dan memukul WA lantaran kesal dengan sikap WA. "Saya ikutan nendang karena kesal dengan cara omongan dia, dibilangin malah kayak diabaikan begitu," ujar YIZ.

Baca juga : Dugaan Bullying di Tangsel, Pelajar SMA Lucuti Pakaian Murid SMP di Lapangan Terbuka

LS dan YIZ ditangkap anggota Tim Srikandi Polres Metro Tangerang pada Sabtu (10/3/2018) atau sehari selang peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Aksi kekerasan atau bullying (perundungan) itu terjadi pada Jumat (9/3/2018) dan terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 46 detik yang viral di media sosial.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com