JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan, di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihaknya mulai memberikan cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang istrinya melahirkan.
"Perintah Pak Gubernur, kalau istri melahirkan, suami harus mendampingi. Bisa dibayangkan bagaimana penderitaan seorang ibu melahirkan. Kalau ada suami yang mendampingi, beban ketakutannya berkurang," kata Syamsudin ketika dihubungi, Selasa (13/3/2018).
Sejak Anies menjabat, sudah ada beberapa PNS laki-laki yang mendapat fasilitas ini.
Baca juga: Sandi Kembali Wacanakan Pemberian Cuti Ayah yang Istrinya Melahirkan
Mereka umumnya meminta cuti lima hari kepada pimpinan unit dan BKD.
"Kalau Pak Gubernur itu lima hari (cuti) itu sudah luar biasa, jadi enggak usah satu bulan. Kalau umpamanya gawat, bisa melebihi itu," ujar Syamsudin.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, antara lain cuti alasan penting.
Baca juga: Tim Sinkronisasi: Akan Ada Cuti bagi Suami yang Istrinya Melahirkan
Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.