JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Gatot Brajamusti.
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara dalam kasus perbuatan asusila.
Salah satu hal yang memberatkan adalah korban berinisial CT dikucilkan masyarakat dan mengalami depresi.
Baca juga: Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
"Sangat meresahkan masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan CT itu merasa malu, dikucilkan masyarakat, merasa depresi, dan dihantui rasa takut," ujar Hadiman sesuai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Selain itu, Hadiman juga menyebut dua hal yang meringankan Gatot.
Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila
"Yang meringankan dia, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Yang kedua, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Hadiman mengatakan, tuntutan jaksa sesuai ancaman hukuman maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan Gatot.
Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Hakim Kembali Tegur Jaksa karena Tunda Lagi Tuntutan Gatot Brajamusti
"Tuntutan maksimal karena perbuatan dia itu perbuatan berlanjut, artinya tahun 2007 sampai 2011 dia melakuan hal itu. Jadi ada Pasal 64 Ayat 1 KUHP itu yang memberatkan dia," ucapnya.
Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.
Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT berusia 16 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.