Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kesal, Jaksa Lagi-lagi Tak Siap Sampaikan Tuntutan 2 Kasus Aa Gatot

Kompas.com - 14/03/2018, 18:43 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2019), lagi-lagi ditunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman menyampaikan, tuntutan untuk dua kasus tersebut belum siap. "Untuk yang senjata api dan satwa liar belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Achmad Guntur, tampak kesal mendengar pernyataan jaksa. Sebab, sidang tuntutan sudah tiga kali ditunda sebelumnya.

"Susahnya di mana? Ini sudah 4 kali sidang. Kesulitannya di mana? Saya pengin tahu kesulitannya di mana," kata dia.

Anggota Majelis Hakim, Irwan, pun kesal. Dia menanyakan keseriusan jaksa menuntut Gatot dalam dua perkara tersebut.

"Sudah berapa kali minta ditunda? Masih nuntut atau enggak?" tanya Irwan yang juga kesal.

Baca juga : Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat

Dalam persidangan tersebut, Guntur berkali-kali menyampaikan keheranannya karena jaksa tak juga siap dengan tuntutan mereka.

Meskipun begitu, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang tuntutan untuk kasus senpi dan satwa langka hingga Selasa (27/3/2018) pekan depan.

"Saya sudah nada tinggi kemarin, tanya ke Bapak Jaksa Agung susahnya di mana. Saya minta jangan ditunda lagi. Sidang ini ditunda Selasa, 27 Maret 2018," kata Guntur sambil mengetuk palu sidang tiga kali.

Seusai sidang, Hadiman mengatakan, tuntutan belum bisa dibacakan karena masih disusun pihak Kejaksaan Agung.

"Kalau senpi sama satwa ya belum karena belum turun (dari Kejaksaan Agung). Empat kali benar (ditunda), cuma (tuntutan) belum kami terima. Kalau sudah terima, langsung kami bacakan," ucap Hadiman.

Dalam dua kasus tersebut, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Di samping dua kasus itu, Gatot menjadi terdakwa untuk kasus asusila. Dalam kasus asusila ini, Gatot dituntut 15 tahun penjara.

Baca juga : Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com