TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.
Penangkapan beberapa WNA tersebut dilakukan selama tiga kali dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kakanim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Enang Syamsi menyampaikan, pada Kamis pekan lalu, pihaknya melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Apartemen Green Park View, Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari hasil pengawasan itu diamankan seorang WN Nigeria dengan inisial RCO (33). Dari interogasi awal, diketahui bahwa RCO memiliki jaringan di Tangerang," ujar Enang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/3/2018).
Baca juga : Berusaha Melarikan Diri, WNA Taiwan Pengedar 51 Kg Sabu-Sabu Ditembak
Dari penangkapan RCO tersebut, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengembangan pada Jumat dini hari.
"Hasilnya, kami kembali mengamankan tiga orang WN Nigeria dengan inisial MIO (32), PK (34), dan CCE (29) di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong, Tangerang dan paginya sekitar pukul 06.00 WIB kembali diamankan seorang WN Nigeria dengan inisial FE (34) di Apartemen Green Park View," kata Enang.
Kemudian, lanjut Enang, dari hasil pemeriksaan lima orang WN Nigeria tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa sejumlah laptop, perangkat Wi-Fi, dan handphone.
Barang-barang itu belakangan diketahui untuk melakukan penipuan daring dengan korban-korban yang tersebar di beberapa negara.
"Modus yang dipakai adalah dengan mengaku sebagai tentara Amerika yang sedang melakukan tugas sebagai anggota militer PBB dan mengaku memiliki uang dalam jumlah banyak," ujar Enang.
Berikutnya, kelompok tersebut meminta sejumlah uang kepada korban yang rata-rata berada di luar negeri dengan alasan agar dapat menarik uang tersebut dan korban dijanjikan akan mendapat sejumlah uang.
Baca juga : Nyebur ke Kali, Petugas BNN Tembak WNA Taiwan yang Bawa Sabu 50 Kg
Selanjutnya, pada Sabtu (10/3/2018), petugas imigrasi mengamankan WN Angola berinisial BAG (21) dan RJ (17) yang telah melebihi masa izin tinggalnya selama tiga tahun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di data perlintasan diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata telah overstay dan ditemukan kembali paspor lama yang sebelumnya diakui hilang. Saat ini kedua orang tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta," tutur Enang.
Petugas imigrasi juga kemudian mengamankan seorang WN Nigeria berinisial OJ (31) pada Kamis (15/3/2018) lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal sah serta masih berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.