Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Uang Nasabah BRI Gunakan Alat dari Luar Negeri

Kompas.com - 17/03/2018, 15:33 WIB
Nursita Sari,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, komplotan pembobol uang nasabah BRI dan bank-bank lainnya menggunakan alat-alat dari luar negeri. Para penyedia alat itu juga berada di luar negeri.

Alat yang digunakan di antaranya skimmer atau alat pengkloning data nasabah, magnetic encoder, spy cam, dan lainnya.

"Kelompok penyedia ini mereka sudah menyediakan alat-alat, mulai dari software-nya, hardware, spy camera, kemudian alat skimming-nya. Alat ini berasal dari luar negeri," ujar Nico saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018).

Nico menjelaskan, alat-alat itu dengan mudah didatangkan ke Indonesia karena bukanlah alat yang dilarang. Alat-alat itu merupakan teknologi yang disalahgunakan.

"Alat ini tidak ada yang dilarang, bukan senjata api, bukan bom, bukan obat-obatan terlarang. Ini teknologi biasa yang digabung-gabungkan, digunakan untuk kejahatan," kata dia.

Baca juga : Pembobol Uang Nasabah Bank Tukarkan Hasil Curiannya ke Bitcoin agar Sulit Disidik

Selain penyedia alat, ada dua kelompok lainnya yang memiliki peran berbeda, yakni pemasang alat-alat skimming di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan kelompok pengambil uang.

"Kelompok yang memasang ini melihat beberapa titik-titik ATM yang kira-kira bisa dipasangi dengan aman. Mereka juga melihat situasi, jam, dengan menentukan sasaran ini, akhirnya alat dipasang," ucap Nico.

Lima anggota komplotan pembobol uang di ATM yang telah ditangkap yakni Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai, Ionel Robert Lupu, Ferenc Hugyec, dan Milah Karmilah. Mereka adalah pemasang alat-alat skimming dan pengambil uang nasabah.

Baca juga : Pembobol Uang Nasabah BRI Bobol 64 Bank Dalam dan Luar Negeri 

Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Kasus ini diduga terkait dengan laporan nasabah yang akhir pekan lalu kehilangan uang meski tidak bertransaksi di ATM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com