Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Aturan Tempat Hiburan Sekarang Punya "Gigi"

Kompas.com - 20/03/2018, 19:18 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kisruh kontroversi penutupan griya pijat Alexis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan aturan penyelenggaraan tempat hiburan yang lebih "menggigit" dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Jika dulu pembuktian pelanggaran menjadi hambatan Pemprov DKI menutup tempat usaha, kini dengan adanya Pergub Nomor 18 Tahun 2018, bukti pelanggara bisa hanya dari pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

"Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin itu enggak punya 'gigi'. Kalau sekarang punya 'gigi'. Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan." kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurut Anies, jika media massa memuat adanya pelanggaran di suatu tempat hiburan atau ada laporan masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bisa melakukan pemeriksaan kepada pelapor atau media massa yang bersangkutan dan juga tempat hiburan yang dilaporkan. Berita acara pemeriksaan (BAP) ini yang nantinya jadi dasar penutupan.

Baca juga : Tempat Hiburan di Jakarta Kini Cukup Punya Satu TDUP dan Tak Perlu Daftar Ulang

Anies membantah pasal ini berpotensi menyumirkan proses penutupan. Ia menganalogikan dengan tindak pidana pencurian.

"Dengan BAP itu maka laporannya jadi memiliki kekuatan, kan gitu ya. Jadi bukan sumir, justru itu lah nature-nya penegakan hukum. Tapi kalau semua harus dilakukan tangkap tangan, nanti kalau ada pencurian, lalu lapor polisi, lalu harus tangkap tangan, terus Anda gimana? Laporannya sumir karena enggak ada (bukti)? Ya ndak lah," kata Anies.

Adapun pelanggaran yang bisa membuat tempat usaha ditutup langsung tanpa ada teguran yakni pembiaran peredaran dan konsumsi narkoba, prostitusi, serta perjudian.

Baca juga : Anies Keluarkan Pergub, Pemprov Bisa Tutup Tempat Hiburan dari Informasi Media Massa

Pergub ini diterbitkan pada 12 Maret 2018. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan penerbitan pergub ini ketika ditanya tindak lanjut dari pencabutan izin griya pijat Alexis. Menutup Alexis jadi salah satu janji kampanye Anies-Sandi.

Ketika kembali ditanya soal perkembangan Alexis yang kini mengalihkan jenis usaha menjadi 4Play, Anies meminta publik bersabar.

Kompas TV Langkah Anies Hentikan Alexis (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com