JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kisruh kontroversi penutupan griya pijat Alexis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan aturan penyelenggaraan tempat hiburan yang lebih "menggigit" dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
Jika dulu pembuktian pelanggaran menjadi hambatan Pemprov DKI menutup tempat usaha, kini dengan adanya Pergub Nomor 18 Tahun 2018, bukti pelanggara bisa hanya dari pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.
"Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin itu enggak punya 'gigi'. Kalau sekarang punya 'gigi'. Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan." kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Menurut Anies, jika media massa memuat adanya pelanggaran di suatu tempat hiburan atau ada laporan masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bisa melakukan pemeriksaan kepada pelapor atau media massa yang bersangkutan dan juga tempat hiburan yang dilaporkan. Berita acara pemeriksaan (BAP) ini yang nantinya jadi dasar penutupan.
Baca juga : Tempat Hiburan di Jakarta Kini Cukup Punya Satu TDUP dan Tak Perlu Daftar Ulang
Anies membantah pasal ini berpotensi menyumirkan proses penutupan. Ia menganalogikan dengan tindak pidana pencurian.
"Dengan BAP itu maka laporannya jadi memiliki kekuatan, kan gitu ya. Jadi bukan sumir, justru itu lah nature-nya penegakan hukum. Tapi kalau semua harus dilakukan tangkap tangan, nanti kalau ada pencurian, lalu lapor polisi, lalu harus tangkap tangan, terus Anda gimana? Laporannya sumir karena enggak ada (bukti)? Ya ndak lah," kata Anies.
Adapun pelanggaran yang bisa membuat tempat usaha ditutup langsung tanpa ada teguran yakni pembiaran peredaran dan konsumsi narkoba, prostitusi, serta perjudian.
Baca juga : Anies Keluarkan Pergub, Pemprov Bisa Tutup Tempat Hiburan dari Informasi Media Massa
Pergub ini diterbitkan pada 12 Maret 2018. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan penerbitan pergub ini ketika ditanya tindak lanjut dari pencabutan izin griya pijat Alexis. Menutup Alexis jadi salah satu janji kampanye Anies-Sandi.
Ketika kembali ditanya soal perkembangan Alexis yang kini mengalihkan jenis usaha menjadi 4Play, Anies meminta publik bersabar.