Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan di Jakarta Kini Cukup Punya Satu TDUP dan Tak Perlu Daftar Ulang

Kompas.com - 20/03/2018, 18:51 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pergub tersebut, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dulunya hanya berlaku bagi satu jenis usaha dalam beberapa jenis, kini disederhanakan menjadi satu TDUP bagi satu tempat di bawah manajemen yang sama.

"Jika mereka memiliki beberapa jenis usaha pariwisata di lokasi yang sama, dengan manajemen yang sama mereka tidak harus mengurus izin beberapa kali. Cukup dengan satu TDUP mereka sudah bisa beroperasi semuanya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebut, "TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen."

Baca juga : Anies: Pergub Tempat Hiburan Mempermudah Pengawasan

Dari sisi penegakan hukum, Anies mengatakan ini adalah upaya menutup celah tindak terlarang kembali dibiarkan oleh manajemen dengan beberapa jenis usaha.

Dengan hanya satu TDUP bagi beberapa jenis usaha, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang lainnya mau tak mau harus ditutup juga.

"Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri lalu misalnya satu lokasi empat jenis lalu satu melanggar, tiga aman. Jadi kucing-kucingan tuh kita. Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar, kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup," kata dia.

Baca juga : Anies Keluarkan Pergub, Pemprov Bisa Tutup Tempat Hiburan dari Informasi Media Massa

Selain itu, Anies juga menghapus daftar ulang TDUP yang harus dilakukan tiap tahun. Pasal 32 ayat (3) berbunyi, "TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang usaha pariwisata masih menjalankan kegiatan usahanya."

Pergub ini diterbitkan pada 12 Maret 2018. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan penerbitan pergub ini ketika ditanya tindak lanjut dari pencabutan izin griya pijat Alexis. Menutup Alexis jadi salah satu janji kampanye Anies-Sandi.

Kompas TV Ada informasi Alexis kini berganti nama dengan 4Play
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com