JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik AD Tour and Travel Lasty Annisa telah ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana umrah.
Adapun Lasty merupakan pelapor artis Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ya, betul (Lasty) sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/3/2018).
Baca juga: Jadi Tersangka, Artis Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya
Kuasa hukum artis Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengatakan, Lasty dilaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya.
"Bahwa saat ini bahwa saudara Lasty Annisa juga tersangka di Krimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu berasal dari Lyra, Fadlan, dan beberapa orang yang diduga dananya tidak dikembalikan dalam rangka pemberangkatan jamaah umrah," ujar Razman saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Adapun Lyra melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017.
Baca juga: Jadi Tersangka, Artis Lyra Virna Akan Diperiksa Polisi
Lyra menuduh Lasty menggelapkan uang untuk perjalanan umrahnya bersama Fadlan.
Lyra kemudian menagih kembali uangnya itu. Namun, Lasty dianggap telah mengulur-ngulur waktu.
Hingga akhirnya, Lyra mengunggah postingan di media sosial dan meminta Lasty mengembalikan uang mereka.
Baca juga: Artis Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Postingan Lyra tersebut kemudian dilaporkan Lasty dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Lasty melaporkan Lyra hingga Lyra ditetapkan menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.