Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Marah, Kelima Kalinya Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda

Kompas.com - 27/03/2018, 16:23 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018), lagi-lagi ditunda.

Ini kelima kalinya sidang tuntutan untuk dua kasus yang menjerat nama Aa Gatot itu ditunda.

Bahkan, dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa Gatot ke dalam persidangan.

"Mohon izin, hari ini (Gatot) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba cross check ke Kejaksaan Tinggi," ujar jaksa Sarwoto dalam persidangan.

Sarwoto menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta tuntutan untuk dua kasus tersebut dibacakan satu per satu.

Baca juga : Hakim Kesal Jaksa Tunda Lagi Tuntutan kepada Gatot Brajamusti

Pernyataan jaksa membuat majelis hakim marah. Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur menganggap jaksa tidak profesional.

"Kok enggak profesional? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa. Jadi, sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai, itu urusan Anda," kata Guntur.

Setelah itu, majelis hakim kembali memberikan waktu penundaan satu pekan untuk pembacaan sidang tuntutan Gatot. Guntur meminta tuntutan kedua kasus itu dibacakan sekaligus.

"Saya tunda Selasa, 3 April 2018, dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat?" ucap Guntur.

Baca juga : Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga

Seusai sidang, jaksa Sarwoto enggan memberikan tanggapan.

"Enggak ada komentar," kata Sarwoto sambil meninggalkan wartawan.

Sementara itu, saat Kompas.com mengonfirmasi melalui pesan singkat, Sarwoto menyebut tuntutan belum bisa dibacakan karena belum siap.

"Belum siap tuntutan," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengaku kecewa dengan sikap jaksa yang tak juga membacakan tuntutan.

"Benar-benar mengecewakan, terdakwa tidak dihadirkan. Kami enggak tahu bagaimana cara berpikir jaksa menghadirkan keadilan," kata Rifai.

Baca juga : Gatot Brajamusti Didakwa Paksa Remaja 16 Tahun Ikut Ritual Seks

Sidang tuntutan kasus senpi dan satwa langka dengan terdakwa Gatot sudah lima kali ditunda. Sidang tuntutan sedianya digelar pada 13 Februari 2018. Namun, sidang ditunda berturut-turut pada 22 Februari, 1 Maret, dan 14 Maret 2018.

Majelis hakim mulai menunjukkan kekesalannya pada jaksa dalam persidangan pada 1 Maret 2018.

Kompas TV Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com